Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 633/BAPPEBTI/SA/5/2009 tertanggal 8 Mei 2009, Bappebti mencabut sertifikat pendaftaran sebagai Pedagang Berjangka atas nama PT. HARUMDANA INTERNATIONAL. Pencabutan sertifikat pendaftaran Pedagang Berjangka tersebut dilakukan karena PT. HARUMDANA INTERNATIONAL tidak dapat memenuhi persyaratan dibidang perizinan yakni dengan dicabutnya status keanggotaan bursa PT. HARUMDANA INTERNATIONAL oleh PT. Bursa Berjangka Jakarta berdasarkan Surat Direksi Nomor 043/PKB/BBJ/01/09 tanggal 7 Januari 2009 tentang Pencabutan Status Keanggotaan di Bursa Berjangka Jakarta dan tidak akan melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka lagi.
BIRO HUKUM BAPPEBTI
Mei 2009
Updated : Wednesday, May 13, 2009